Menu

Dinas Pendidikan Riau Terbitkan Aturan Ketat Larangan HP bagi Siswa dan Guru

Riko 29 Jan 2026, 21:19
Erisman Yahya
Erisman Yahya

Surat edaran itu juga melarang keras seluruh warga sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, dan siswa, untuk membuat konten media sosial di lingkungan sekolah. Kecuali, konten tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas pembelajaran.

Untuk memastikan aturan ini diterapkan, Kadisdik mendorong setiap sekolah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemantau. Peran orang tua juga diharapkan dapat mengawasi penggunaan HP anak di rumah guna mencegah paparan konten negatif.

Masa Uji Coba Tiga Bulan

Kebijakan pembatasan HP ini akan diujicobakan selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026. Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan melakukan evaluasi berkala.

"Jika dinilai berhasil meningkatkan kualitas dan kedisiplinan belajar, aturan ini akan diberlakukan secara permanen di seluruh SMA/SMK se-Provinsi Riau," pungkas Erisman.

Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari komitmen Disdik Riau dalam menertibkan lingkungan sekolah dan memfokuskan kegiatan pada proses belajar mengajar.

Halaman: 12Lihat Semua