Menu

Bawaslu Gusar, Sengketa Hasil Pemilu tak Miliki Landasan Hukum

Azhar 8 Feb 2026, 18:12
Gedung Bawaslu. Sumber: kompas.com
Gedung Bawaslu. Sumber: kompas.com

"Untuk itu perlu diatur dalam UU mengenai tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan pada perselisihan hasil pemilu," ujarnya.

Dia pu  mendorong satu pasal tambahan dalam UU Pemilu yang rencananya akan direvisi pada tahun 2026 ini.  
 

"Setelah Pasal 93 huruf l disisipkan satu huruf yang berbunyi, 'memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pemilu," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua