Rumahnya Dijadikan TPPO Warga Senggoro Bengkalis Ditangkap
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pada Operasi yang dilakukan Senin (09/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, satuan reserse kriminal Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran peraturan keimigrasian yang melibatkan penyediaan tempat penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar masuk negara melalui jalur tidak sah atau illegal.
Informasi resmi mengenai perkembangan kasus disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu 11 Februari 2026 mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 orang terduga yang merupakan Pasutri.
"Kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku merupakan pasangan suami istri dengan inisial J (62) dan S (39),"ungkap Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar.