Menu

Rumahnya Dijadikan TPPO Warga Senggoro Bengkalis Ditangkap

Dahari 11 Feb 2026, 13:17
Rumahnya Dijadikan TPPO Warga Senggoro Bengkalis Ditangkap
Rumahnya Dijadikan TPPO Warga Senggoro Bengkalis Ditangkap

RIAU24.COM - BENGKALIS - Pada Operasi yang dilakukan Senin (09/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, satuan reserse kriminal Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran peraturan keimigrasian yang melibatkan penyediaan tempat penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar masuk negara melalui jalur tidak sah atau illegal.
 
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau yang diterbitkan pada 10 Februari 2026.

Informasi resmi mengenai perkembangan kasus disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu 11 Februari 2026 mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 orang terduga yang merupakan Pasutri.
 
"Kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku merupakan pasangan suami istri dengan inisial J (62) dan S (39),"ungkap Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Menurutnya, kedua tersangka diduga berperan aktif sebagai penyedia rumah penampungan bagi PMI yang masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Operasi yang dilakukan oleh tim khusus Satreskrim Polres Bengkalis berlangsung di sebuah rumah berlokasi di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. 

Selain terduga pelaku, petugas juga berhasil menyelamatkan lima orang PMI yang baru saja dipulangkan dari Malaysia menggunakan alat transportasi speed boat.
 
"Penyelidikan awal menunjukkan bahwa para PMI dibawa dari wilayah Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di pantai oleh kedua tersangka menggunakan mobil Fortuner warna hitam sebelum dibawa ke rumah penampungan,"ujarnya.

Selama ditampung, kondisi fasilitas yang disediakan bagi para PMI dinilai tidak layak dan tidak memenuhi standar keamanan serta kenyamanan seharusnya diterima oleh pekerja migran.
 
Selain mengamankan tersangka dan para PMI, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, Dua unit handphone yang diperkirakan digunakan untuk komunikasi antar pelaku.

Satu unit speed boat digunakan sebagai alat transportasi untuk membawa PMI masuk ke wilayah Indonesia, Satu unit mobil Fortuner warna hitam yang digunakan untuk mengangkut PMI dari lokasi pendaratan ke rumah penampungan, Satu unit mobil Rush warna silver yang juga terkait dengan aktivitas tersangka dalam kasus ini
 

"Kedua terduga pelaku saat ini telah ditempatkan di Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"katanya.

"Kasus ini disangkakan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang, serta atau Pasal 120 Ayat (2) undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 457 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),"bebernya.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmen yang tinggi dari institusi kepolisian untuk terus melakukan upaya pemberantasan terhadap praktik TPPO dan segala bentuk pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
 
"Kami tidak akan berhenti dalam mengawasi dan menindak setiap bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi terhadap pekerja migran. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pengiriman atau penerimaan PMI melalui jalur nonprosedural, karena selain melanggar hukum, juga menimbulkan risiko besar bagi keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran tersebut," ucap AKBP Fahrian Saleh Siregar tegas.
 
Menginformasikan bahwa para PMI yang berhasil diselamatkan telah mendapatkan perawatan dan bantuan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta akan diproses untuk mendapatkan status yang sah sesuai dengan peraturan keimigrasian.