Melihat Besarnya Peluang Revisi UU KPK
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Mohammad Nasir Djamil. Sumber: PKS
"Intinya kan (UU KPK 2019) mendudukkan KPK dalam rumpun eksekutif. Kan itu yang kemudian oleh orang-orang dilihat independensinya sudah tidak ada lagi karena dia bagian eksekutif, kan begitu," sebutnya.
Baca juga: Puan Janji Tinjau Ulang Prolegnas