Dua Pelaku Ilegal Loging Siak Kecil Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
"Sama seperti AF dan RS juga gagal menunjukkan legalitas kayu yang diangkutnya. Satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti,"ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa dua unit truk pengangkut kayu, belasan kubik kayu hasil pembalakan liar, dan dua unit handphone telah diamankan di Mapolres Bengkalis.
"Mereka akan menjalani proses penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik kejahatan ini. Atas perbuatannya AF dan RS dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e undang - undang republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, telah diubah dengan undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja ancaman hukuman berat menanti para perusak hutan ini,"tegasnya.