Menu

Dua Pelaku Ilegal Loging Siak Kecil Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 11 Mar 2026, 10:54
Dua Tersangka Pelaku Ilegal Loging Siak Kecil Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
Dua Tersangka Pelaku Ilegal Loging Siak Kecil Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.30 WIB di lokasi yang sama, tim kedua kembali mencokok seorang pria berinisial RS kedapatan mengangkut kayu olahan berupa papan sekitar ±4 kubik dengan menggunakan mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 81xx AC.

"Sama seperti AF dan RS juga gagal menunjukkan legalitas kayu yang diangkutnya. Satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti,"ungkapnya.

 
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa dua unit truk pengangkut kayu, belasan kubik kayu hasil pembalakan liar, dan dua unit handphone telah diamankan di Mapolres Bengkalis.

"Mereka akan menjalani proses penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik kejahatan ini. Atas perbuatannya AF dan RS dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e undang - undang republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, telah diubah dengan undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja ancaman hukuman berat menanti para perusak hutan ini,"tegasnya.
 

Halaman: 234Lihat Semua