Pelaku Jambret di Jalan Antara Bengkalis Diringkus Satreskrim
Pelaku Jambret di Jalan Antara Bengkalis Diringkus Satreskrim
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut.