Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba, Dua Tersangka Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau
Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba, Dua Tersangka Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau
Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka itu.
Tim opsnal reskrim langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman salah satu tersangka dan kembali menemukan BB tambahan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana berat.
Baca juga: Open House Wabup Bengkalis Simbol Keharmonisan dan Satukan Pejabat Serta Warga Lintas Etnis
Kapolres terus menegaskan komitmennya dalam mendukung program P4GN serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau,”tegas Kapolres.