Uang Rp755 Miliar Hasil Sitaan dari Bisnis Pinjol Siap Masuk Kas Negara
Ilustrasi pinjol. Sumber: Internet
KPPU menilai para pelaku usaha tersebut melakukan kesepakatan dalam menetapkan tingkat bunga pinjaman, yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.