Menu

Uang Rp755 Miliar Hasil Sitaan dari Bisnis Pinjol Siap Masuk Kas Negara

Azhar 30 Mar 2026, 23:26
Ilustrasi pinjol. Sumber: Internet
Ilustrasi pinjol. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur memastikan uang sebesar Rp755 miliar, hasil sitaan terhadap 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) siap disetorkan ke kas negara.

"Denda itu akan dimasukan sebagai PNBP yang disetorkan ke negara," ujarnya dikutip dari rmol.id, Senin, 30 Maret 2026.

Sejumlah perusahaan tersebut yakni PT Pembiayaan Digital Indonesia dengan denda sebesar Rp102,3 miliar.

Lalu PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.

PT Indonesia Fintopia Technology dikenai denda Rp49,1 miliar.

PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar.

KPPU menilai para pelaku usaha tersebut melakukan kesepakatan dalam menetapkan tingkat bunga pinjaman, yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.