Dua Kurir 16,3Kg Sabu dan 40.146 Butir Ekstasi Diringkus Satnarkoba Bengkalis
Dua Kurir 16,3Kg Sabu dan 40.146 Butir Ekstasi Diringkus Satnarkoba Bengkalis
Disamping itu, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba tersebut.