Menu

Polisi Amankan Tiga Pelaku dan 5 Paket Narkotika

Dahari 3 Apr 2026, 11:40
Polisi Amankan Tiga Pelaku dan 5 Paket Narkotika
Polisi Amankan Tiga Pelaku dan 5 Paket Narkotika

"Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, diketahui tersangka MS berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut. Sementara dua lainnya, RC dan TS, diketahui berada di lokasi untuk membeli sabu dan berencana menggunakan secara bersama di rumah tersangka MS,"ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan, seluruh tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Mandau guna dilakukan proses penyelidikan, penyidikan lebih lanjut serta pemeriksaan intensif serta tes urine terhadap para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Mandau dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya," tegasnya.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,”pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua