Menu

DPR Tak Mau Ibadah Haji Gunakan Sistem War Ticket

Azhar 10 Apr 2026, 22:10
Ilustrasi ibadah haji. Sumber: Internet
Ilustrasi ibadah haji. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, tak akan mengabulkan wacana dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus sistem masa tunggu atau waiting list dan beralih menggunakan mekanisme war ticket atau pendaftaran langsung.

Alasanya karena adanya aspek legalitas yang memiliki aturan yang mengikat bahwa haji harus melalui pendaftaran, dikutip dari rmol.id, Jumat, 10 April 2026.

"Kita baru saja punya Undang-Undang Nomor 14/2025. Di situ disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu Undang-Undang ini, Undang-Undang 8/2019, sama. Tetap aja mendaftar," ujarnya.

Kemudian ada lagi aspek historis yang tidak bisa dikesampingkan. 

"Kapan dimulai daftar tunggu haji ini? 2008 dimulai. Kenapa harus ada daftar tunggu? Karena minat yang tinggi dari masyarakat muslim untuk berhaji," ujarnya.

Pada saat itu sulit diantisipasi karena banyaknya minat dan tidak terlalu mahal juga ongkos haji. Maka dibuatlah kebijakan itu oleh pemerintah. 

"Nah, kalaulah uang yang semakin membesar, muncul desakan dari masyarakat, ada kekhawatiran jangan disatukan antara regulator dan eksekutornya. Maka eksekutornya itu didirikanlah BPKH," sebutnya.