Menu

Pengedar 3,35 Gram Sabu Warga Pangkalan Batang Diciduk Satnarkoba

Dahari 13 Apr 2026, 09:23
Pengedar 3,35 Gram Sabu Warga Pangkalan Batang Diciduk Satnarkoba
Pengedar 3,35 Gram Sabu Warga Pangkalan Batang Diciduk Satnarkoba

"Ada 18 paket kecil dan 2 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 3,35 gram, 1 paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,93 gram, satu butir pil ekstasi. Satu unit Hp digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika,"ujar Kasatnarkoba.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku dan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine tersangka NA dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya, penyalahgunaan narkotika.

"Atas perbuatannya, pelaku dijeratt Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"tegasnya.

Kasat Resnarkoba kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas berkelanjutan sebagai bentuk komitmen demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.

Halaman: 12Lihat Semua