Menu

Guru Jadi Tersangka, Siswa SMP di Siak Tewas Saat Praktik Sains di Sekolah

Lina 14 Apr 2026, 13:55
Konferensi pers di polres siak
Konferensi pers di polres siak

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang guru berinisial IP (35), diketahui bernama Indah Pratiwi, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga lalai karena tetap mengizinkan penggunaan alat berbahaya dalam kegiatan praktik meskipun telah mengetahui adanya potensi risiko.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangan resminya saat konferensi pers, Selasa 14 April 2026, menyampaikan bahwa keputusan tersangka memberikan izin menjadi faktor utama terjadinya insiden tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa alat tersebut berpotensi menimbulkan ledakan. Namun tetap memberikan izin untuk dilakukan praktik,” jelasnya, Selasa (14/4/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi yang terdiri dari siswa, guru, serta tenaga medis yang menangani korban. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya bagian-bagian senapan rakitan hasil printing 3D, bahan pendukung, serta perangkat elektronik seperti handphone, laptop, dan printer 3D yang digunakan dalam pembuatan alat tersebut.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti tersebut juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau guna dilakukan uji teknis dan analisis mendalam.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut, termasuk standar pengawasan dalam kegiatan praktik di sekolah.

Halaman: 123Lihat Semua