Guru Jadi Tersangka, Siswa SMP di Siak Tewas Saat Praktik Sains di Sekolah
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit PPA Ibda Andreas Silaban, S.Trk turut memberikan pendampingan terhadap para siswa yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Atas kejadian ini, kami bersama pihak sekolah telah melakukan trauma healing kepada siswa-siswi agar kondisi psikologis mereka dapat pulih,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama dalam hal pengawasan dan standar keamanan dalam kegiatan praktik pendidikan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Lina)