Bawa Sabu dalam Saku Celana, Mahasiswa di Siak Diciduk Polisi
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang berinisial Silaen dan Ambon, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain sabu dengan berat kotor 50,1 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik pembungkus, tisu, kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit handphone, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang mengindikasikan bahwa ia juga merupakan pengguna aktif narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus guna memburu pemasok utama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(Lin)