Menu

Tandatangan Ketum-Sekjen Jadi Syarat Pendaftaran Parpol

Azhar 15 Apr 2026, 17:25
Anggota KPU RI, Idham Holik. Sumber: RRI
Anggota KPU RI, Idham Holik. Sumber: RRI

RIAU24.COM - Anggota KPU RI, Idham Holik bicara tentang salah satu poin yang menjadi syarat keterpenuhan dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu).

Poin tersebut yakni dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat, dikutip dari rmol.id, Rabu 15 April 2026.

Dalam dokumen pendaftaran juga wajib ditandatangani oleh dua orang pimpinan partai tingkat pusat.

Aturannya terdapat dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai  Politik Peserta Pemilu.

"Pada umumnya, pimpinan yang dimaksud adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum, atau sebutan lainnya seperti Ketua dan Sekretaris," ujarnya.

Dia juga bicara soal pemenuhan syarat keterwakilan 30 persen perempuan, dalam struktur kepengurusan partai di tingkat pusat, yang telah dimandatkan Undang-Undang Partai Politik, khususnya Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 7.

Halaman: 12Lihat Semua