Menu

Usulan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Azhar 20 Apr 2026, 17:13
Ilistrasi sanksi pidana. Sumber: Internet
Ilistrasi sanksi pidana. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani mengusulkan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual di kampus.

"Harus ada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya dikutip dari rmol.id, Senin, 20 April 2026.

Menurutnya, tren kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual meningkat sejak 2022 hingga 2026. 

Namun, banyak kasus baru mencuat ke publik setelah viral di media sosial.

"Ketika tidak viral, bagaimana penanganannya? Itu yang kami dalami, termasuk perlindungan korban dan sanksi bagi pelaku," ujarnya.

Dia yakin, pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari mahasiswa, tetapi juga melibatkan dosen hingga pimpinan kampus. 

Halaman: 12Lihat Semua