Usulan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus
Ilistrasi sanksi pidana. Sumber: Internet
Karena itu, penanganan tidak cukup dilakukan secara internal oleh kampus.
DPR juga menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memadai.
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dinilai perlu diperkuat agar memberikan perlindungan lebih maksimal bagi korban.