Menu

Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Lina 21 Apr 2026, 12:37
Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Polisi
Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Polisi

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan DPO sedang duduk santai di pinggir jalan. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial AD yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah AKP Kosmos.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua