Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
RIAU24.COM - SIAK – Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berinisial DS alias D (22) tak berkutik saat diamankan petugas pada Senin malam (20/4/2026).
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa berinisial KA (20), warga Kecamatan Mempura.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Korban baru menyadari sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 3578 YF miliknya hilang saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.30 WIB. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di garasi belakang rumah.
“Korban sempat mengunggah informasi kehilangan melalui status WhatsApp. Tak lama kemudian, seorang saksi mengaku sempat melihat sepeda motor tersebut dibawa oleh rekan pelaku di Jalan Pemda Kampung Paluh sekitar pukul 01.54 WIB,” ungkap AKP Kosmos.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta.
Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan dan pengejaran, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan DPO sedang duduk santai di pinggir jalan. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial AD yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah AKP Kosmos.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(Lin)