Menu

Akses Jalan Terhambat HGU, Bupati Siak Ajukan Solusi ke Pemerintah Pusat

Lina 25 Apr 2026, 19:15
Akses Jalan Terhambat HGU, Bupati Siak Ajukan Solusi ke Pemerintah Pusat
Akses Jalan Terhambat HGU, Bupati Siak Ajukan Solusi ke Pemerintah Pusat

Bagaimana (How): Melalui audiensi, pengajuan permohonan resmi, dan pengawalan proses administrasi di kementerian.

Dalam pertemuan dengan Menteri ATR/BPN, Afni mengajukan persoalan akses jalan masyarakat di Kecamatan Kandis yang selama ini terhambat oleh izin Hak Guna Usaha (HGU). Ia meminta agar sebagian lahan HGU milik perusahaan dapat dipinjam pakai atau dikeluarkan untuk pembangunan akses jalan umum.

“Ini penting agar masyarakat di tingkat tapak benar-benar mendapatkan haknya, khususnya akses jalan yang layak,” ujar Afni.

Permohonan tersebut menyasar lima kampung dan dua kelurahan di Kecamatan Kandis, yakni Kelurahan Simpang Belutu dan Kandis Kota, serta Kampung Belutu, Bekalar, Jambai Makmur, Sungai Gondang, dan Pencing Bekulo dengan total penduduk sekitar 47.358 jiwa.

Saat ini, ruas jalan tersebut masih menjadi bagian dari HGU perusahaan perkebunan dan digunakan sebagai jalur operasional kebun dan pabrik kelapa sawit, sekaligus akses utama masyarakat menuju pusat kecamatan.

Selain akses jalan, Afni juga mengusulkan agar fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, lapangan olahraga, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga Tempat Pemakaman Umum (TPU) dapat dikeluarkan dari kawasan HGU demi kepentingan masyarakat luas.

Halaman: 123Lihat Semua