Menu

Cara Halus Cak Imin Tolak Usulan KPK Tentang Pembatasan Ketum Parpol 2 Periode

Azhar 27 Apr 2026, 21:41
 Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Sumber: detik.com
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menolak secara halus pembatasan ketum parpol 2 periode.

Dia berpedoman kepada Undang-Undang yang belum memberlakukan usulan dari KPK tersebut dikutip dari kompas.com, Senin 27 April 2026. 

"Ya usulan yang bagus. Tapi undang-undang masih memberikan keleluasaan," sebutnya.

Tambahnya, pemilihan ketum parpol dilakukan secara terbuka. 

Hal ini disebutnya merupakan proses demokrasi.

"Demokrasi juga memberikan ruang kepada proses pemilihan internal yang sangat terbuka dan demokratis," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal 2 periode kepengurusan. 

Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.