Bejat ! Demi Kepuasan Nafsu, Ayah di Kelurahan Terkul Rupat Sodomi Anak Tiri
"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga kondisi anaknya dan kemudian mendapat pengakuan dari korban terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku J tersebut,"ujarnya.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban tersebut, pihak polsek rupat langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku J (44).
"Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Dari keterangan diperoleh, korban mengaku telah menjadi korban perbuatan persetubuhan diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri," ungkapnya.
Pelaku J (44) diamankan Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Keramat. Saat dilakukan penangkapan, J sempat untuk bersembunyi di atas plafon rumah, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim opsnal unit reskrim rupat.
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 81 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sementara itu, hasil tes urine pelaku menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika. Saat ini, penyidik Polsek Rupat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta melakukan visum guna kepentingan pembuktian," pungkasnya.