DPRD Riau Gelar Paripurna Ranperda Penguatan Perlindungan Perempuan di Paripruna
RIAU24.COM - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan serta perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (6/4/2026).
Rapat ini menjadi langkah penting dalam mendorong lahirnya regulasi perlindungan perempuan yang lebih komprehensif dan implementatif di Provinsi Riau.
Ranperda tersebut tidak hanya difokuskan pada perlindungan korban, tetapi juga mengatur sistem yang lebih terstruktur, mulai dari mekanisme pelaporan, pendampingan hukum, hingga penguatan fungsi pengawasan agar berjalan lebih optimal.
Dalam pembahasannya, DPRD menilai Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan telah sejalan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sejumlah masukan strategis juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya terkait penguatan akses pelaporan bagi korban kekerasan, penyediaan bantuan hukum, serta pentingnya sistem evaluasi dan pelaporan yang turut melibatkan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Selain itu, Kemendagri menekankan perlunya penetapan batas waktu pembentukan Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan tidak berlarut.