Polsek Sabak Auh Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Diamankan, Dua Lainnya DPO
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,19 gram yang diduga sempat dibuang oleh tersangka di dekat sepeda motor Yamaha MX-King miliknya. Kepada petugas, Y mengaku sabu tersebut baru saja diambil dari seorang bandar berinisial RF.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke Desa Bandar Pedada sekitar pukul 01.00 WIB. Di sana, petugas melakukan penggeledahan di rumah RF dengan disaksikan oleh Ketua Karang Taruna setempat.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) dari botol minuman, kaca pirex yang masih mengandung sisa sabu, serta plastik pembungkus. RF pun mengakui bahwa barang haram tersebut berasal darinya, yang didapat dari pemasok lain berinisial ATA, yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sisa transaksi, dua unit handphone merek Vivo dan Xiaomi, dua kaca pirex, dua bong modifikasi, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX-King.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka RF positif mengonsumsi narkotika, sementara tersangka Y dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.