Menu

Penghulu Kampung Langkai Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Polres Siak Amankan 4 Tersangka

Lina 4 May 2026, 13:08
Penghulu Kampung Langkai Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Polres Siak Amankan 4 Tersangka
Penghulu Kampung Langkai Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Polres Siak Amankan 4 Tersangka

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat kotor mencapai 48,4 gram. Rinciannya, 17 paket ditemukan di dalam dompet hitam dan satu paket lainnya berada di dalam kotak rokok.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Benny.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Para tersangka terancam hukuman berat mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.

Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik 2026.(Lina)

Halaman: 12Lihat Semua