Pansus DPRD Bengkalis Bahas Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
"Saat ini, peta kawasan tersebut sedang dalam proses pengusulan untuk diakomodir dalam RTRW,"ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa substansi Ranperda telah dibahas, namun masih terdapat beberapa klausul yang perlu didiskusikan kembali agar selaras dengan peraturan berlaku diantaranya terkait sanksi, kearifan lokal, serta bentuk insentif bagi petani.
Menurutnya, hal tersebut juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat dipahami secara luas.
Selain itu, tantangan dihadapi saat ini adalah pola pikir masyarakat yang cenderung memilih komoditas yang dinilai lebih menguntungkan, seperti kelapa sawit.
"Oleh karena itu, pihak TPHP tengah berupaya mencari formulasi untuk meyakinkan petani bahwa sektor pertanian pangan juga mampu memberikan penghidupan yang layak," sambungnya.
Sementara, anggota Pansus Rahmad, menegaskan bahwa dalam kondisi apapun, ketahanan pangan harus tetap didorong sesuai dengan substansi Ranperda.