Warga Sri Tanjung Rupat Diringkus Terkait Narkoba
RIAU24.COM - Dalam rangka pelaksanaan operasi antik Tahun 2026, Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Rabu 6 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sri Tanjung, Rupat.
"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu," ungkap AKP Faisal, Kamis 7 Mei 2026.
Kapolsek Rupat menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di rumah seorang pria berinisial Z. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Saat dilakukan penggerebekan di sebuah pondok belakang rumah, beberapa orang melarikan diri. Namun tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial S,” ujar AKP Faisal lagi.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,77 gram, satu alat hisap bong, tiga buah mancis, dua gunting dan satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pembeli narkotika.