Dua Pria Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Mandau
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AA, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan sebelah kiri pelaku dan handpone.
Tak sampai disitu, dari pengakuan AA bahwa sabu yang diperoleh tersebut berasal di JW. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak bening warna putih.
Selain itu juga mengamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 undang undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"ungkapnya.
Tersangka JW kepada polisi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).