Usulan Berantas Judi Online Pakai AI
RIAU24.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengusulkan kepada pemerintah untuk menggunakan digital intelligence dan artificial intelligence (AI) dalam pemberantasan judi online (judol).
Kedua teknologi ini digunakan untuk mendeteksi promosi judi online di media sosial maupun aktivitas jaringan digital terorganisir, dikutip dari rmol.id, Jumat 15 Mei 2026.
"Pemerintah perlu menggunakan sistem deteksi otomatis berbasis AI untuk membaca pola promosi judi online di media sosial, transaksi mencurigakan, hingga aktivitas bot dan jaringan afiliasi digital," sebutnya.
Dia mendorong literasi digital masyarakat yang harus menjadi prioritas utama.
Hal ini karena banyak korban judi online berasal dari kelompok rentan dan generasi muda.
"Perang melawan judi online sejatinya juga merupakan perang melawan manipulasi psikologis dan eksploitasi algoritma," ujarnya.