Lima Pelaku Diamankan di Talang Mandi Oleh Polsek Pinggir
Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine, para tersangka diketahui positif narkoba. Pelaku utama juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"bebernya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.