Pernah Ditolak MK, Batas Usia Penyelenggara Pemilu Digugat Lagi
Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet
Sehingga, dalam petitumnya para Pemohon menuntut MK RI untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum bersyarat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b sepanjang frasa: Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa batas usia paling rendah dimaksud tidak berlaku secara kaku, dan dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas," sebutnya.