Menu

Pernah Ditolak MK, Batas Usia Penyelenggara Pemilu Digugat Lagi

Azhar 22 May 2026, 20:06
Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet
Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet

Sehingga, dalam petitumnya para Pemohon  menuntut MK RI untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum bersyarat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b sepanjang frasa: Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa batas usia paling rendah dimaksud tidak berlaku  secara kaku, dan dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua