Menunggu Peran Pemerintah Menjaga Keseimbangan Pasar Tradisional dan Ritel Modern
Ilustrasi pasar tradisional. Sumber: Internet
Hal ini berkaca dari jumlah gerai minimarket modern di Indonesia mencapai sekitar 46.000 unit.
Sebagai langkah konkret, dia mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR di bawah arahan pimpinan Sturman Panjaitan telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberdayaan Pasar Tradisional.
Regulasi tersebut bakal mengatur batasan dan tata kelola ekspansi ritel modern.
RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Kami ingin payung hukumnya lebih kuat. Selama ini pengaturan hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda), sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian," tutupnya.