KPU Dukung Perempuan Maju Jadi Calon Legislatif
Anggota KPU RI, Idham Holik. Sumber: detik.com
Jika partai mengindahkan aturan tersebut, akan ada sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan.