Menu

Sita Ganja dan Alat Hisap Sabu Tiga Orang Pria Diringkus di Desa Pendekik

Dahari 2 Jun 2026, 12:15
Sita Ganja dan Alat Hisap Sabu Tiga Orang Pria Diringkus di Desa Pendekik
Sita Ganja dan Alat Hisap Sabu Tiga Orang Pria Diringkus di Desa Pendekik

RIAU24.COM - Tiga orang pria diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Kelapasari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis diringkus polisi, Minggu 31 Mei 2026 kemarin.

Untuk ketiga terduga pelaku yang diamankan diantaranya berinisial CS (28), SB (31) dan AR (36).

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiganya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika," ungkap Kasatnarkoba AKP Tidar Laksono, Selasa 2 Juni 2026.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Kelapasari, Desa Pedekik.

Setelah mendapat adanya informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankan ketiga orang terduga pelaku.

"Hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat kotor 0,33 gram, satu buah alat hisap, dua buah mancis, satu buah kaca pirex, dua unit telepon genggam android, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika,"ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi awal, para terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Otoy (DPO).

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua orang terduga pelaku positif menggunakan sabu, sedangkan satu orang lainnya positif THC yang merupakan kandungan aktif pada ganja," ujarnya.

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional," tegasnya 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.