Laiskar Jaya Pimpin Mediasi, PT Arara Abadi Diminta Ganti Rugi Nelayan Terdampak
Tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian masalah secara berkala selama tujuh hari ke depan dengan melibatkan perwakilan nelayan dan masyarakat setempat guna menjamin transparansi proses penyelesaian.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Laiskar Jaya menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus mengawal pelaksanaan komitmen yang telah disepakati bersama. Menurutnya, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas, terutama ketika menyangkut mata pencaharian nelayan yang terdampak langsung akibat aktivitas perusahaan.
Melalui mediasi tersebut, DPRD Kabupaten Siak berharap penyelesaian dapat dilakukan secara cepat, adil, dan mengedepankan musyawarah sehingga hak-hak masyarakat terlindungi serta hubungan baik antara perusahaan dan warga tetap terjaga.(Lin)