Menu

Angka 30 Persen Keterwakilan Perempuan dalam Parpol Belum Cukup, Ini Alasannya

Azhar 4 Jun 2026, 18:20
Anggota DPR RI Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani. Sumber: Internet
Anggota DPR RI Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani. Sumber: Internet

Hal ini untuk mempertegas bahwa partai politik yang tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen calon legislatif perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan yang bersangkutan. 

"Ini langkah penting dalam afirmasi politik perempuan di Indonesia," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua