Angka 30 Persen Keterwakilan Perempuan dalam Parpol Belum Cukup, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Anggota DPR RI Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani menilai pemenuhan kuota 30 persen untuk perwakilan perempuan belum cukup.
Hal ini karena partai politik butuh waktu membuka peluang dan ruang yang lebih luas bagi perempuan.
Terutama sejak proses rekrutmen dan kaderisasi, dikutip dari rmol.id, Kamis 4 Juni 2026.
"Inilah salah satu hambatan yang membuat perempuan enggan terjun ke dunia politik," ujarnya.
Selain faktor budaya dan beban domestik, minimnya dukungan dan kesempatan yang diberikan partai politik menjadi tantangan lainnya.
Meski begitu, dia mengapresiasi adanya putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Hal ini untuk mempertegas bahwa partai politik yang tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen calon legislatif perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
"Ini langkah penting dalam afirmasi politik perempuan di Indonesia," ujarnya.