Menu

Apa Cuma di Indonesia, Terima Penghargaan Negara tapi Korupsi

Azhar 5 Jun 2026, 10:14
Mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Sumber: BBC
Mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Sumber: BBC

RIAU24.COM - Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting menyayangkan sejumlah penerima Bintang Mahaputera Utama maupun purnawirawan perwira tinggi yang memperoleh kenaikan pangkat kehormatan tersandung persoalan hukum.

"Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata soal individu yang bermasalah, melainkan menyangkut standar dan mekanisme negara dalam memberikan penghargaan tertinggi kepada pejabat publik," ujarnya, dikutip dari rmol.id, Jumat 5 Juni 2026.

Dia mencontohkan mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang baru saja dianugerahi Bintang Jasa Utama oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 2026.

Dia yakin kontroversi sebenarnya sudah muncul sejak awal. 

Sejumlah pejabat menerima Bintang Mahaputera Utama ketika usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru berusia 10 bulan pada Agustus 2025 lalu. Tapi kemudian Dadan terjerat korupsi.

"Ini tidak lazim. Baru seumur jagung sudah menerima salah satu penghargaan tertinggi di republik ini," ujarnya.

"Ini tidak lazim. Baru seumur jagung sudah menerima salah satu penghargaan tertinggi di republik ini," ujarnya.

Padahal, secara logika publik, penghargaan atas pengabdian dan prestasi biasanya diberikan setelah seseorang menunjukkan hasil kerja yang terukur dan dapat dievaluasi secara utuh, misalnya setelah selesainya lima tahun pemerintahan.