Menu

Transformasi Digital Administrasi Pertanahan: Sertifikat Analog Menjadi Sertifikat Elektronik

Riko 6 Jun 2026, 13:29
Ilustrasi (foto:net)
Ilustrasi (foto:net)

Adapun kendala yang dijumpai masyarakat, seringnya terjadi maintenance (perbaikan) pada sistem pertanahan sehingga tidak tercapai efisiensi waktu. Di sisi lain, contoh yang sering terjadi pada sistem administrasi yang baru, sebagian masyarakat pedesaan atau para lansia tidak mempunyai alat untuk mengakses aplikasi yang dimiliki oleh Kantor Badan Pertanahan (contoh: ponsel). Selain itu, berbelitnya proses alih media terhadap sertifikat tahun lama menyebabkan masyarakat lebih memilih untuk tidak melakukan proses sertifikat elektronik, sehingga terkesan tidak efisien.

Maka dari itu, alangkah baiknya sebelum penerapan administrasi digital pertanahan dilakukan pendataan atau survei menyeluruh terhadap literasi teknologi untuk mengukur sejauh mana masyarakat memahami penggunaan perangkat digital, serta melakukan penyuluhan melalui perangkat kecamatan, kelurahan, rukun warga, dan rukun tetangga sehingga menjangkau masyarakat luas. Perlu dilakukan pembenahan terhadap proses atau aturan di Kantor Badan Pertanahan Nasional yang dapat mendukung tercapainya tujuan efisiensi terkait alih media sertifikat analog ke sertifikat elektronik (contoh: proses pengukuran online) untuk sertifikat tahun lama.

Penulis:

Suci Ananda Putri

(Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning)

 

Halaman: 34Lihat Semua