Berturut-turut, Satgas Anti Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Bandar Sabu di Kecamatan Kandis
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AK yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tidak berselang lama, tepatnya pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di Jalan Pondok 3 Ujung Tanjung, Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AN (32). Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 26 paket sabu dengan berat kotor 5 gram, dua unit timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang saat ini juga berstatus DPO," terang AKP Benny.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.