Menu

KPU Siak Catat Pertumbuhan 15.467 Pemilih, Pemutakhiran Data Berkelanjutan Terus Diperkuat

Lina 9 Jun 2026, 16:06
Foto data kpu
Foto data kpu

RIAU24.COM - SIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mencatat pertumbuhan jumlah pemilih sebanyak 15.467 orang atau meningkat 4,61 persen sejak pelaksanaan Pilkada 2024 hingga Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.

Data tersebut disampaikan KPU Kabupaten Siak melalui infografis perkembangan data pemilih yang dirilis, Selasa (9/6/2026). Peningkatan jumlah pemilih tersebut menjadi indikator bahwa proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan terus berjalan optimal guna menjaga akurasi dan validitas data pemilih di Kabupaten Siak.

Berdasarkan data KPU Siak, jumlah pemilih pada Pilkada 2024 tercatat sebanyak 335.676 orang. Selanjutnya pada PDPB Triwulan II Tahun 2025 meningkat menjadi 336.614 pemilih atau bertambah 938 pemilih dengan persentase kenaikan 0,28 persen.

Peningkatan cukup signifikan terjadi pada PDPB Triwulan III Tahun 2025, di mana jumlah pemilih mencapai 345.904 orang atau bertambah 9.290 pemilih dibandingkan triwulan sebelumnya. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 2,76 persen.

Sementara pada PDPB Triwulan IV Tahun 2025, jumlah pemilih kembali meningkat menjadi 351.303 orang atau bertambah 5.399 pemilih dengan persentase kenaikan 1,56 persen.

Sedangkan pada PDPB Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih tercatat sebanyak 351.143 orang atau berkurang 160 pemilih dibandingkan periode sebelumnya. Meski mengalami penurunan tipis sebesar 0,05 persen, secara keseluruhan tren pertumbuhan data pemilih tetap menunjukkan peningkatan positif.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Siak, Moh Royani, S.IP., mengatakan pertumbuhan jumlah pemilih tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan untuk memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang diperbarui berasal dari berbagai sumber, termasuk data kependudukan, laporan masyarakat, serta hasil pencermatan terhadap pemilih yang memenuhi syarat maupun yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," ujar Moh Royani.

Ia menjelaskan bahwa perubahan jumlah pemilih dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti bertambahnya pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia, perpindahan penduduk, perubahan status kependudukan, hingga pencoretan data pemilih yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat.

Menurutnya, keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kampung, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tugas strategis KPU dalam menjaga kualitas demokrasi dan menjamin hak konstitusional warga negara.

"Data pemilih yang akurat dan valid menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Karena itu, KPU Siak berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya," kata Said.

Ia menambahkan bahwa KPU Siak akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas data pemilih yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," tambahnya.

Dengan total 351.143 pemilih yang tercatat pada Triwulan I Tahun 2026, KPU Siak optimistis kualitas data pemilih akan semakin baik sehingga dapat mendukung pelaksanaan pemilu yang berintegritas, transparan, dan dipercaya masyarakat.(Lin)