DPR Satu Barisan dengan Pencekalan Penyimpangan LBGT Indonesia
Para pendukung penyakit LBGT. Sumber: The Jakarta Post
Hal tersebut baru terjadi jika perbuatan tersebut melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi.
Pasal KUHP yang baru (Pasal 414 dan 416) sangat jelas mengatur hukuman mengenai LGBT.