DPRD Bahas Persetujuan Kerja Sama e-Ticketing, Tingkatkan Pelayanan Penyeberangan dan Optimalisasi PAD
Dari aspek regulasi, Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Sanusi, SH., MH, menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat dalam perjanjian kerja sama, termasuk perlunya memasukkan aspek Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke dalam dokumen kerja sama. Ia juga meminta kejelasan terkait mekanisme pengelolaan keuangan, pembagian peran, serta potensi keuntungan yang diperoleh pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, Ardiansyah menjelaskan bahwa seluruh tahapan kerja sama telah mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Kepala daerah hanya menandatangani nota kesepahaman, sementara perjanjian kerja sama operasional nantinya dilakukan oleh Dinas Perhubungan setelah memperoleh persetujuan DPRD.
Ketua Komisi IV Irmi Syakip Arsalan memberikan apresiasi terhadap terobosan yang dilakukan Dinas Perhubungan dalam upaya modernisasi pelayanan penyeberangan. Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh proses tetap melalui tahapan kajian, studi, konsultasi, serta analisis SWOT yang komprehensif guna menghindari persoalan hukum maupun teknis di masa mendatang.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Asep Setiawan turut memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah pembenahan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas pelayanan penyeberangan RoRo bagi masyarakat.
Ia berharap berbagai perbaikan yang mulai terlihat saat ini dapat terus dilanjutkan sehingga pelayanan transportasi penyeberangan semakin optimal dan mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Beberapa anggota DPRD lainnya seperti Hendra, ST, Zamzami, SH, Laurensius Tampubolon, Rindra Wardana alias Iyan Kancil dan Hj. Zahraini juga menyoroti pentingnya peningkatan fasilitas pelabuhan dan armada penyeberangan yang harus berjalan seiring dengan penerapan sistem digital.