JPA Pengedar Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Bengkalis
JPA Pengedar Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Bengkalis
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) undang undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a undang undang republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab undang undang Hukum Pidana (KUHP),"ungkapnya lagi.
AKP Tidar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN serta menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran gelap narkotika," tegas AKP Tidar Laksono.