Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengguna Sabu di Bathin Solapan
Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengguna Sabu di Bathin Solapan
AKP Tidar Laksono kembali mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.