Menunggu Penunjukkan Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Nahdlatul Ulama. Sumber: Internet
Kedua, aspek keamanan, artinya muktamar harus diselenggarakan di lokasi yang mampu menjamin keamanan peserta serta memastikan seluruh proses persidangan berlangsung tertib.
"Karena ini menyangkut muktamar, maka harus dipastikan keamanannya. Jangan sampai orang yang tidak punya kewenangan atau eligibilitas untuk ikut masuk ruangan," sebutnya.
Ketiga adalah kesiapan finansial daerah penyelenggara.
"Keempat, aspek spiritual yang selama ini menjadi salah satu ciri khas dalam pengambilan keputusan penting di lingkungan NU.
"Tentu di NU selalu hasil akhirnya itu pertimbangan spiritual," tutupnya.