Menu

DPO Kejari Terpidana Novrianto Serahkan Diri dan Ditahan di Lapas IIA Bengkalis

Dahari 26 Jun 2026, 12:41
DPO Kejari Terpidana Novrianto Serahkan Diri dan Ditahan di Lapas  IIA Bengkalis
DPO Kejari Terpidana Novrianto Serahkan Diri dan Ditahan di Lapas IIA Bengkalis

Peraturan pemerintah pengganti undang undang republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta pidana penjara selama selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

"Bahwa pada tanggal 16 Juni 2026 Kejaksaan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama terpidana Novrianto sehingga Tim intelijen dan pidana umum kejaksaan Negeri Bengkalis telah melakukan pencarian terhadap terpidana namun tidak berada di  kediamannya yang berlokasi di Kota Pekanbaru,"ujar Wahyu.

"Akhirnya terpidana Novrianto alias Bombeng menyerahkan diri ke Kantor kejaksaan negeri Bengkalis untuk dilakukan eksekusi dilapas kelas II Bengkalis oleh jaksa penuntut umum (JPU),"pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua